Celotehan ilmiah

Pernahkah membayangkan 20 juta bangsa Indonesia di Internet 2-3 tahun mendatang?

Onno W. Purbo

Pada hari ini perkiraan jumlah pengguna Internet Indonesia sekitar 1,5 juta orang. Sebuah jumlah yang kecil di bandingkan dengan perkiraan total populasi bangsa Indonesia yang 220 juta manusia. Barangkali mirip sebuah khayalan membayangkan 10% – 20 juta bangsa Indonesia di Internet dalam waktu 2-3 tahun mendatang. Sebuah percepatan yang mendekati 1000% per tahun, mungkin bukan sebuah angka yang dengan mudah dicapai – paling tidak jika mencapai setengah dari target yang diharapkan maka bukan mustahil kehidupan dunia cyber di Indonesia akan semakin menarik. Sayangnya saya sampai sekarang tidak pernah melihat visi / targetan yang sesolid ini baik dari team koordinasi telematika indonesia yang dipimpin oleh mba Mega maupun dalam kerangka teknologi informasi BAPPENAS.

Untuk memperoleh jumlah massa yang besar maka secara logika sederhana fokus harus diberikan untuk memprioritaskan konsentrasi massa yang cukup besar untuk dapat di kaitkan secara mudah ke Internet. Pusat massa dunia informasi & pengetahuan yang terkait ke Internet secara instink tidak sulit untuk di identifikasi; mereka umumnya berada di:

  • Pusat usaha / perdagangan / perkantoran – biasanya sudah teridentifikasi dengan adanya wartel-wartel di sekitar-nya.
  • Lembaga Pendidikan.

Mengapa pusat massa ini yang kita pilih? Secara naruliah, segala sesuatu yang di pakai bersama seperti wartel & warnet akan memungkinkan akses dengan biaya murah bagi banyak orang tanpa perlu orang tersebut melakukan investasi yang cukup mahal perupa peralatan telepon, fax, komputer dll dan membayar abodemen. Bahkan bukan musatahil sebetulnya jika konsep sharing resources reducing cost ini di sosialisasikan sebetulnya biaya yang dibutuhkan untuk mengakses dunia informasi baik itu internet maupun telepon lokal, SLJJ & SLI sebetulnya hanya membutuhkan biaya Rp. 20-40.000 / bulan / orang untuk melakukan komunikasi sepuas-puasnya selama 24 jam / hari tanpa henti. Teknologi Internet sebetulnya sebuah teknologi sosialis & gotong royong yang pada akhirnya memungkinkan akses yang murah bagi banyak orang secara swadana & swadaya tanpa perlu berhutang kepada Bank Dunia, IMF, ADB sehingga tidak perlu menyusahkan anak cucu dikemudian hari.

Bagaimana mungkin 20 juta orang Indonesia terkait ke Internet? Mari kita beberapa pusat massa yang saya pikir akan sangat potensial. Jika kita lihat kondisi hari ini maka jumlah wartel ada 150.000 wartel dengan potensial anggota Internet melalui wartel 3-6 juta orang; warnet 1000+ & berkembang sangat pesat dengan potensial jumlah anggota 200-400.000 orang; lembaga pendidikan tinggi 1300 buah dengan potensial pengguna 3-5 juta orang bahkan mungkin lebih; sekolah menengah kejuruan (SMK) 4000 sekolah dengan potensi jumlah pengguna 3-4 juta orang dan sekolah menengah umum (SMU) sekitar 10.000 buah dengan potensi jumlah pengguna 5-7 juta orang. Jika kita jumlahkan massa yang berada di pusat konsentrasi massa ini maka angka 20 juta orang bukanlah angka yang mustahil.

Berapa biaya yang mereka butuhkan untuk mengkaitkan diri ke Internet? Saya coba ambil beberapa contoh – di Universitas Parahyangan (UNPAR) Bandung perkiraan biaya per mahasiswa adalah Rp. 5000 / bulan / mahasiswa (bukan jam). Di SMKN 1 Ciamis bahkan lebih ekstrim yaitu Rp. 1000 / bulan / siswa untuk e-mail. Jadi perhitungan kasar Rp. 20-40.000 / bulan / orang adalah angka yang sangat feasible untuk akses Internet.

KARAKTERISTIK HUKUM MODERN

Oleh :

Nama : Dani suandi (Ketua FOSDA’I Al – Ihsan )

Alamat : Pondok pesantren Al –Ihsan Cibiru hilir

Alamat Rumah : Gegerkalong girang

e-mail : isagozi88mtk@gmail.com

blog : dnsnd.wordpress.com

Karakteristik Hukum di Abad Modern

Pada prinsipnya setiap manusia yang bersalah wajib mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dianggap melanggar hukum, jika dilihat dari kecamata tersebut, salah satu fungsi dari hukum adalah membalas perbuatan orang yang melanggar hukum supaya orang yang merasa dirugikan oleh orang yang melanggar hukum tersebut merasa terbalas atas kerugian yang di deritanya.

Yang jadi permasalahan apakah setiap orang yang merasa dirugikan oleh pelanggar hukum sudah merasa puas dengan hukum yang ditimpakan kepadanya? Jika kita melihat berita – berita di TV banyak sekali orang yang merasa tidak puas atas hukum yang diberikan kepada orang yang melanggar hukum, kenapa bisa terjadi hal yang demikian?

Setiap hukum mempunyai masa – masa keefektifan berdasarkan zaman dan lingkungan, seperti halnya makanan mempunyai masa kadaluarsa, apakah hukum di Indonesia masih relepan di zaman sekarang ini ? sebaiknya kita cocokan dengan criteria hukum di abad modern, salah satu cirri dari zaman modern adalah manusia menginginkan sesuatu hal yang instant dan dapat memuaskan atas dasar itulah hukum di abad modern ini memiliki criteria – criteria tertentu sesuai dengan zaman yang sedang di jalani oleh manusia criteria tersebut adalah sebagai berikut :

1. hukum itu mestilah praktis

artinya menghukum orang yang melanggar hukum dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja ketika kejahatan itu berlangsung

2. hokum itu mesti efisien

artinya ketika menghukum seseorang, biaya yang dikeluarkan untuk menghukum orang tersebut sangatlah minim tidak terlalu menghabiskan uang Negara

3. hokum itu mesti membuat pelaku kejahatan jera

4. tentunya hokum dapat memuaskan individu yang merasa dirugikan akibat kejahatan tersebut

sekarang kita tinggal introspeksi, apakah Negara kita menggunakan hokum sesuai dengan criteria – criteria di atas ataukah masih menggunakan hokum – hokum yang kuno alias ketinggalan zaman ? hal itu tergantung persepsi masing – masing. Jika kita melihat angka kejahatan, dirasakan semakin tinggi hal itu menandakan bahwa hokum di negeri kita belum memenuhi criteria hokum modern apalagi ketika saya bertanya pada salah seorang narapidana yang baru saja keluar katanya “mendingan di penjara, makan sudah di kasih dan temmpat tidur sudah tersedia “ kata – kata tersebut seakan orang ingin di penjara, kalau dipikir memang seperti itu daripada hidup di jalanan yang tak tentu tujuan mendingan diam di penjara yang sudah tentu dapat makanan dan tempat tidur walau pun hanya lesehan.

Read more »

HUKUM ISLAM VS HUKUM BUATAN

mayoritas manusia mengira bahwa hukum islam itu hukum yang kuno, tetapi sebenarnya hal trsebut tidak benar sekali karena pada abad modern ini, manusia memerlukan hukum yang efisien cepat dan membuat jera si pelaku dan hal itu hanya ada dalam hukum islam coba aza kalian bayangkan orang yang mencuri kalau di Indonesia tercinta ini di penjara kemudian di penjaranya di beri makan dan lamanya minta ampun banget jadi tinggal kaliin aza lama di penjara kali biaya makan (saya aja makan 10.000-15.000)he….. tapi kalu menggunakan hukum islam tinggal ngemodal golok dan minyak aza kalau kasarnya gitu makanya hukum yang tepat untuk dunia yang serba instan ini ya…. hukum islam lah yang tepat untuk di gunakan . selamat berjuang.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.